Start Back Next End
  
10
2.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di
bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh: dikenakannya pajak yang lebih
tinggi terhadap minuman keras dan juga terhadap barang mewah.
2.3
Jenis – Jenis Pajak
Menurut Wirawan. B. Ilyas dalam Buku Hukum Pajak (2007:19) jenis pajak
dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu menurut sifat, sasarannya dan lembaga
pemungutnya 
A.
Menurut sifatnya 
1)
Pajak langsung, adalah pajak yang pembebannannya harus dipikul sendiri oleh
wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, serta dikenakan
secara berulang – ulang pada waktu tertentu. 
2)
Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pembebannannya dapat dilimpahkan
kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal –
hal tertentu atau peristiwa –
peristiwa tertentu saja. 
B.
Menurut Sasarannya 
1)
Pajak Subyektif, adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama –
tama
memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui
keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul
apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. 
2)
Pajak objektif, adalah jenis pajak yang dikenakan pertama –
tama
memperhatikan/melihat objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter