Start Back Next End
  
17
atau kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Formula untuk
mengukur efektivitas yang terkait dengan perpajakan adalah perbandingan
antara realisasi penerimaan pajak dengan potensi pajak.
2.11
Penagihan Pajak
2.11.1
Pengertian Penagihan Pajak
Pelaksanaan penagihan pajak yang tegas, konsisten dan konsekuen
diharapkan akan dapat membawa pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak
dalam membayarkan hutang pajaknya. Hal ini merupakan posisi strategis dalam
meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga tindakan penagihan
pajak tersebut dapat menyelamatkan penerimaan pajak yang tertunda.
Kegiatan
penagihan pajak merupakan ujung tombak dalam menyelamatkan penerimaan negara
yang tertunda, oleh sebab itu seksi penagihan merupakan seksi produksi yang paling
dibanggakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pelaksanaaanya penagihan pajak
haruslah dilandaskan pada peraturan perundang –
undangan yang berlaku,sehingga
mempunyai kekuatan hukum baik bagi wajib pajak maupun aparatur pajaknya. 
Menurut Anang Mury Kurniawan,dalam Buku Upaya Hukum Terkait dengan
Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak (2011:111) Penagihan Pajak adalah
serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan,
melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah
disita (Pasal 1 angka 9 UU No. 19/2000 tentang penagihan pajak dengan surat
paksa/Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 pasal (1) ayat 1).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter