Start Back Next End
  
18
2.11.2
Dasar Hukum Penagihan Pajak 
i.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa sebagai
mana telah diubah terakhir dengan 15 Undang-undang Nomor
19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
ii.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
24/PMK.03/2008
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
85/PMK/2010 tanggal 13 April 2010
Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penagihan Dengan Surat Paksa dan
Pelaksanaan Penagihan Seketika dan
Sekaligus;
iii.
Pasal 18 Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan
Umum dan
Tata Cara Perpajakan mengenai Dasar Penagihan Pajak.
iv.
Pasal 19 Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan
Umum dan
Tata Cara Perpajakan mengenai administrasi penagihan pajak;
v.
Pasal 20 Undang-undang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan
Umum dan
Tata Cara Perpajakan mengenai Surat Paksa dan Penagihan Seketika dan
Sekaligus;
vi.
Pasal 21 Undang-undang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan
Umum dan
Tata Cara Perpajakan mengenai Hak Mendahului Tagihan Pajak;
vii.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE –
03/PJ.04/2009
tanggal 27
Mei 2009 Tentang Kebijakan Penagihan Pajak Tahun 2009;
viii.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 50/PJ/2010 tanggal7 April
2010 Tentang Kebijakan Penagihan Pajak Tahun 2010;
ix.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 36/PJ/2011 tanggal30 Mei
2011 Tentang Kebijakan Penagihan Pajak Tahun 2011.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter