19
2.11.3
Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus
Dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak tidaklah selalu didahului
dengan pelaksanaan Surat Paksa, tetapi dapat langsung dengan melakukan
tindakan
berupa penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus tanpa perlu
menunggu jatuh tempo pembayaran. Penagihan seketika adalah
penagihan yang
dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran.
Sementara itu,
penagihan sekaligus adalah penagihan yang meliputi seluruh utang pajak dari semua
jenis pajak dan tahun pajak.
Cara penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, secara
tegas
disebutkan dalam pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.03/2008
tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan
Dengan Surat
Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, yaitu
diterbitkan dalam
hal:
1.
Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
2.
Tanpa didahului dengan adanya Surat Teguran;
3.
Sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran
diterbitkan; atau
4.
Sebelum penerbitan Surat Paksa.
Adanya tindakan penagihan seketika dan sekaligus ini tidak lain
dimaksudkan agar
Wajib Pajak tetap harus mendahului kepentingan Negara untuk melunasi utang pajak
sebelum kepentingan-kepentingan lain diselesaikan.
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008
tanggal
6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat
Paksa
dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus menegaskan bahwa
|