Start Back Next End
  
20
tindakan
penagihan seketika dan sekaligus dapat dilaksanakan oleh Jurusita Pajak
apabila:
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat
untuk itu;
a.
Penanggung Pajak memindah
tangankan barang yang dimiliki atau
yang
dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan,
atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
b.
Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan
badan
usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha,atau memindah
tangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan
perubahan bentuk lainnya;
c.
Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
d.
Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga
atau terdapat tanda-tanda kepailitan ;
2.11.4
Dasar Penagihan Pajak
Dalam buku KUP, Dasar penagihan pajak yaitu: 
1) .
Pasal 18 ayat (1) UU KUP menyebutkan dasar penagihan pajak adalah: 
a. 
Surat Tagihan Pajak(STP)
b. 
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 
c. 
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 
d. 
Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter