![]() 21
2)
Pasal 12UU PBB menyebutkan dasar penagihan pajak adalah :
a.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
b.
Surat ketetapan pajak
c.
Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan dasar penagihan pajak.
2.11.5
Tindakan Penagihan Pajak
Tabel 2.1 :
Urutan
Tahapan kegiatan
Penagihan
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
Dasar Hukum
1
Penerbitan Surat Teguran
atau Surat Peringatan
atau surat lain yang
sejenis setelah
7(tujuh)hari sejak saat
jatuh tempo utang pajak
Penanggung pajak tidak
melunasi Hutang
Pajaknya
Pasal 8 s.d 11 Peraturan
menteri keuangan
Nomor 24/PMK.03/2008
2
Penerbitan Surat Paksa
Sudah lewat 21(dua
puluh satu) hari sejak
diterbitkanya Surat
teguran /surat peringatan
dan
penanggung pajak tidak
melunasi utang pajak
(pasal 7 UU Nomor
19/2000 dan pasal 15 s.d
23 peraturan menteri
keuangan nomor 24
/PMK.03/2008
3
Penerbitan surat perintah
melaksanakan penyitaan
Setelah lewat 2x24 jam
Surat Paksa
diberitahukan kepada
penanggung pajak dan
utang pajak belum
dilunasi
Pasal 12 UU Nomor
19/2000
4
Pengumuman lelang
Sudah lewat 14 hari
sejak tanggal
pelaksanaan penyitaan
dan penanggung pajak
tidak melunasi utang
pajak
Pasal 26 mentri
keuangan
nomor 24/PMK.03.2008
|