Start Back Next End
  
21
2) 
Pasal 12UU PBB menyebutkan dasar penagihan pajak adalah :
a. 
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 
b. 
Surat ketetapan pajak 
c.
Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan dasar penagihan pajak. 
2.11.5
Tindakan Penagihan Pajak
Tabel 2.1 :
Urutan
Tahapan kegiatan
Penagihan
Waktu Pelaksanaan 
Kegiatan
Dasar Hukum
1
Penerbitan Surat Teguran
atau Surat Peringatan
atau surat lain yang
sejenis setelah
7(tujuh)hari sejak saat
jatuh tempo utang pajak
Penanggung pajak tidak
melunasi Hutang
Pajaknya
Pasal 8 s.d 11 Peraturan
menteri keuangan 
Nomor 24/PMK.03/2008 
2
Penerbitan Surat Paksa 
Sudah lewat 21(dua
puluh satu) hari sejak
diterbitkanya Surat
teguran /surat peringatan
dan 
penanggung pajak tidak
melunasi utang pajak 
(pasal 7 UU Nomor
19/2000 dan pasal 15 s.d
23 peraturan menteri
keuangan nomor 24
/PMK.03/2008 
3
Penerbitan surat perintah
melaksanakan penyitaan 
Setelah lewat 2x24 jam
Surat Paksa
diberitahukan kepada
penanggung pajak dan
utang pajak belum
dilunasi
Pasal 12 UU Nomor
19/2000 
4
Pengumuman lelang 
Sudah lewat 14 hari
sejak tanggal
pelaksanaan penyitaan
dan penanggung pajak
tidak melunasi utang
pajak 
Pasal 26 mentri
keuangan
nomor 24/PMK.03.2008 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter