Start Back Next End
  
22
5
Penjualan / pelelangan
barang sitaan 
Setelah lewat waktu 14
(empat belas ) hari sejak
pengumuman lelang dan
penanggung pajak tidak
melunasi utang pajaknya 
Pasal 26 UU Nomor
19/2000 dan pasal 28
peraturan menteri
keuangan nomor
24/PMK.03.2008 
2.12
Penagihan Pajak dengan Surat Teguran
2.12.1
Pelaksanaan Surat Teguran
Menurut Rudy Suhartono dan Wirawan B Ilyas dalam Buku ketentuan umum
dan perpajakan
(KUP) Penerbitan
Surat Teguran, Surat peringatan, atau Surat lain
yang sejenis merupakan awal tindakan penagihan pajak sehingga hal tersebut
menjadi pedoman tindakan penagihan pajak berikutnya yaitu penyampaian Surat
Paksa dan sebagainya. 
Sesuai pasal 8 ayat (2) UU PPSP, Surat Teguran / Surat Peringatan atau Surat
lain yang sejenis diterbitkan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak
sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat (1),
Menyebutkan bahwa
Surat Teguran, Surat peringatan atau surat lain yang
sejenis
adalah Surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan
kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. 
2.12.2
Penentuan tanggal jatuh tempo
Dalam buku KUP oleh Rudy suhartono dan Wirawan B. Ilyas (2010:140)
Penentuan tanggal jatuh tempo dalam penerbitan Surat Teguran sangat penting
karena tanggal jatuh tempo menunjukkan timbulnya utang pajak dan juga mulai
timbulnya wewenang melakukan penagihan pajak. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter