Start Back Next End
  
23
1.
STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan
keberatan, putusan banding,serta putusan peninjauan kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam
jangka waktu satu bulan setelah tanggal diterbitkan . 
2. 
Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu sesuai dengan 
ketentuan peraturan Perundang – undangan perpajakan, jangka waktu pelunasan
sebagai
mana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2
(dua) bulan.
3.
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) harus dilunasi dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima oleh Wajib Pajak.
4.
SKPKB, SKPKBT, STP, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali dalam Bea atas
Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan, yang menyebabkan jumlah Bea
yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterima oleh Wajib Pajak. 
5. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB/SKPKBT, jangka
waktu pelunasan pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil
pemerikasaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Keberatan.
6. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan
sehubungan SKPKB/SKPKBT, jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter