24
2.12.3
Penerbitan Surat Teguran
Dalam buku KUP Pelaksanaan penagihan pajak dilakukan dengan
menerbitkan Surat Teguran oleh Dirjen Pajak. Keputusan Dirjen Pajak yang
menyetujui penanggung pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
mengakibatkan tidak adanya upaya penagihan pajak kecuali penanggung pajak tidak
menepati keputusan tersebut.
Pasal 1 angka 10 UU PPSP
(Penagihan Pajak Surat Paksa)
menyebutkan
bahwa Surat Teguran, Surat peringatan atau surat lain yang sejenis adalah Surat yang
diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib pajak
untuk melunasi utang pajaknya.
Penerbitan Surat Teguran harus dilakukan dengan mempertimbangkan upaya
hukum Wajib Pajak karena upaya hukum keberatan dan banding atas utang pajak
mulai tahun pajak 2008 menyebabkan tertangguhnya jatuh tempo dengan syarat
Wajib Pajak tidak
menyetujui sebagian atau seluruhnya atas SKPKB/SKPKBT
dalam pembahasan akhir, adalah sebagai berikut:
1)
Apabila Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruhnya jumlah pajak
yang terutang dalam pembahasan akhir dan ternyata tidak mengajukan
permohonan keberatan atas ketetapan hasil pemeriksaan tersebut, Surat Teguran
disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
Tujuan menunggu jatuh tempo pengajuan keberatan 3(tiga) bulan sejak
diterbitkannya SKPKB/SKPKBT karena dalam jangka waktu tersebut Wajib
Pajak mempunyai hak mengajukan permohonan keberatan.
2)
Apabila wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruhnya jumlah pajak
yang terutang dalam pembahasan akhir dan tidak mengajukan upaya permohonan
banding atas keputusan keberatan SKPKB/SKPKBT, surat teguran disampaikan
|