Start Back Next End
  
25
setelah
7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding.Tujuan
menunggu jatuh tempo pengajuan keberatan 3(tiga) bulan sejak diterbitkannya
Surat Keputusan atas keberatan SKPKB/SKPKBT karena
dalam jangka waktu
tersebut Wajib Pajak masih mempunyai hak mengajukan permohonan banding.
3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib
Pajak mengajukan: 
a.
Permohonan keberatan atas SKPKB/SKPKBT, Surat Teguran disampaikan
setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo berdasarkan Keputusan
Keberatan (Jatuh tempo keputusan keberatan adalah 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan keputusan tersebut).
b.
Permohonan banding atas Keputusan Keberatan sehubungan dengan
SKPKB/SKPKBT,Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat
jatuh tempo berdasarkan putusan banding (jatuh tempo putusan banding
adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan tersebut).
4)
Dalam hal Wajib Pajak menyetujui jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Surat Teguran disampaikan setelah 7(tujuh)
hari sejak saat jatuh tempo pelunasan 1 bulan setelah tanggal penerbitan
SKPKB/SKPKBT).
5)
Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB/SKPKBT,
Surat Teguran disampaikan setelah 7(tujuh) hari sejak tanggal pencabutan
pengajuan keberatan tersebut. 
Surat Teguran dalam rangka penagihan pajak atas utang Pajak Bumi dan
Bangunan dan atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
tercantum dalam STP PBB, SKBKB, SKBKBT, atau Surat Keputusan Pembetulan,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter