26
Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah disampaikan kepada Wajib Pajak setelah 7(tujuh) hari
sejak tanggal jatuh tempo.
2.13
Penagihan Pajak dengan Surat paksa
2.13.1
UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
Menurut Fidel (2010:47) UU PPSP yaitu :
Falsafah UU PPSP No.19/2000
a)
Menampung perkembangan sistem hukum nasional perlunya dipertegaskan
perolehan hak karena waris dan hibah wasiat yang merupakan objek pajak.
b)
Mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat
dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya.
c)
Adanya kepastian hukum dan menegakkan keadilan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.30/2008 Pasal 1 ayat (5):
Surat Paksa Adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
1.
Tujuan perubahan UU PPSP No.19/2000
a)
Banyaknya tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah yang
semakin besar, untuk itu perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang
mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.
b)
Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis
dalam peningkatan penerimaan pajak.
2.13.2
Pelaksanaan Surat Paksa
Menurut KUP Surat Paksa merupakan kegiatan pelaksanaan penagihan pajak
yang dilakukan setelah penerbitan Surat Teguran / Surat Peringatan atau sejenisnya.
|