27
Menurut pasal 1 angka 12 UU Penagihan Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa adalah
surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
2.13.3
Penerbitan Surat Paksa
Menurut pasal 8 ayat (1) UU PPSP Surat Paksa diterbitkan apabila:
1)
Penanggung pajak tidak melunasi
utang pajak sampai dengan tanggal jatuh
tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat
Peringatan atau surat lain yang sejenis.
2)
Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan pajak seketika dan
sekaligus.
3)
Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
2.13.4 Tata Cara Pemberitahuan Surat Paksa
Tata cara pemberitahuan Surat Paksa diatur dalam pasal 10 ayat (1) UU PPSP
(Undang-undang mengenai
Penagihan
Pajak
dengan
Surat Paksa)
yaitu
pemberitahuan Surat Paksa dilakukan oleh juru sita dengan pernyataan dan
penyerahan
Surat Paksa kepada penanggung pajak yang dituangkan dalam berita
acara.
2.13.5
Pemberitahuan Surat Paksa Kepada Orang Pribadi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 Pasal 17
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :
a.
Penanggung pajak ditempat tinggal tempat usaha atau di tempat lain yang
memungkinkan
|