28
b.
Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun bekerja di tempat
usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak
yang bersangkutan tidak
dapat dijumpai.
c.
Salah seorang ahli waris atau pelaksanaan wasiat atau yang mengurus harta
peninggalannya, apabila Wajib Pajak meninggalk dunia dan harta warisan
belum dibagi.
d.
Para ahli waris apabila penanggung pajak yang telah meninggal
dunia dan
harta warisan telah dibagi.
2.14
Daluwarsa Penagihan
UU KUP juga mengatur mengenai jangka waktu bagi Dirjen Pajak untuk
melakukan penagihan pajak. Apabila sudah melampaui jangka waktu yang di
tentukan maka hak untuk melakukan penagihan pajak tersebut menjadi daluwarsa.
2.15
Jangka Waktu Hak Penagihan
Pasal 22 UU KUP menyebutkan bahwa hak untuk malakukan penagiha pajak
termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah
malampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan:
1. Surat Tagihan Pajak
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
4. Surat Keputusan Pembetulan
5. Surat Keputusan Keberatan
6. Putusan Banding
7. Putusan Peninjauan Kembali
|