29
Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak
dan Surat Ketetapan Pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan
permohonan pembetulan, keberatan, banding atau peninjauan kembali, daluwarsa
penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali.
2.16
Tertangguhnya Daluwarsa Penagihan Pajak
Menurut Pasal 22 UU KUP, daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:
1.
Diterbitkan Surat Paksa
2.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak
langsung
3.
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan
4.
Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Daluwarsa penagihan pajak menjadi tertangguhkan dan dihitung 5 (lima)
tahun sejak tanggal penerbitan atau pelaksanaan kegiatan tersebut di atas.
2.17
Alur dan Jadwal Pelaksanaan Penagihan Pajak KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Tiga
Setelah SKP STP Terbit di tunggu selama 1 bulan (21hari),Penerbitan setelah
7 hari dari jatuh tempo, Lalu diterbitkan surat teguran,Setelah 21 hari surat
teguran,diterbitkan surat paksa minimal 2x24 jam kita harus menindak lanjuti dengan
surat perintah penyitaan,dan setelah 4 hari penyitaan wajib pajak juga belum
|