Start Back Next End
  
15
b.
Ajaran Formil 
Ajaran formil menyatakan bahwa utang pajak timbul karena dikeluarkannya
surat ketetapan oleh fiskus (pemerintah). Ajaran ini konsisten dengan penerapan
Official Assestment System.
Utang pajak akan berakhir atau terhapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: 
a. Pembayaran 
b. Kompensasi 
c. Daluwarsa 
d. Pembebasan/Penghapusan 
2.9 
Hambatan Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo
dalam Buku Perpajakan Indonesia (2009:8), Hambatan
terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi: 
a. Perlawanan pasif 
Masyarakat tidak bersedia memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana
mestinya, yang dapat disebabkan antara lain: 
1)
Perkembangan intelektual dan moral masyarakat 
2) Sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat 
3) Sistem control tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik 
b. Perlawanan aktif 
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung
ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya
antara lain :
1)
Tax avoidance, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan tidak
melanggar Undang – undang 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter