Start Back Next End
  
14
2.7 
Sistem Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo,dalam Buku Perpajak Indonesia (2009:7),
Sistem
pemungutan pajak dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
a.
Official Assessment System, Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak
yang memberi
wewenang  kepada pemerintah untuk menentukan besarnya
pajak yang terutang. 
b.
Self Assessment System, Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang
memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak
untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus dibayar 
c.
Withholding System, Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut
besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
2.8 
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Menurut Mardiasmo dalam Buku Perpajakan Indonesia
(2009:
8) ,ada dua
ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak (saat pengakuan adanya utang
pajak), yaitu: 
a. 
Ajaran Materiil 
Ajaran materiil menyatakan bahwa utang pajak timbul karena diberlakukannya
undang-undang perpajakan. Ajaran ini konsisten dengan penerapan Self Assestment
System.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter