Start Back Next End
  
13
2.6 
Syarat Pemungutan Pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka
menurut Mardiasmo,dalam Buku Perpajakan Indonesia (2009:2) pemungutan pajak
harus memunuhi syarat sebagai berikut: 
a.
Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan) 
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Undang –
Undang dan
pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang –
undangan
diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan
dengan kemampuan masing –
masing.
Sedangkan adil dalam pelaksanaanya
yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan,
penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada pertimbangan
Pajak.
b.
Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang – undang (syarat yuridis) 
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan
jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik Negara maupun warganya.
c.
Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi) 
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun
perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
d.
Pemungutan pajak harus efisien (syarat financial) 
Sesuai dengan budgeteir, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga
lebih rendah dari hasil pemungutannya 
e.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana 
Sistem pemungutan sederhana akan memudahkan dalam mendorong masyarakat
untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang
undang perpajakan yang baru. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter