Start Back Next End
  
12
c
Tarif degresif, persentase tarif
yang digunakan semakin kecil bila jumlah
yang dikenai pajak semakin besar. 
2.5 
Asas Pemungutan Pajak
Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak perlu memegang teguh asas
pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya.Maka terdapat keserasian
pemungut pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi yaitu
pemahaman atas perlakuan pajak tertentu. Menurut Waluyo,dalam Buku Perpajakan
Indonesia (2008:13) asas – asas pemungutan pajak yaitu : 
a.
Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak dikenakan kepada orang
pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to
pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
Adil yang dimaksud bahwa setiap
wajib pajak menyumbangkan uang untuk mengeluarkan pemerintah sebanding
dengan kepentingan dan manfaat yang diminta.
b. 
Asas Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang –
wenang. Oleh karena itu, Wajib
Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus
dibayar, serta batas waktu pembayaran .
c.  Asas Convenience 
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat –
saat
yang tidak menyulitkan Wajib Pajak 
d.
 
Asas Economy
Secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi
Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul
Wajib Pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter