22
menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) PPh masa atau tahunan ke KPP. Tarif
atas PPh Pasal 26 adalah sebesar 20%, kecuali diatur khusus dalam Tax Treaty
antara
Indonesia dan negara dimana orang pribadi yang bersangkutan tercatat
sebagai tax payer dengan ditunjukan Certificate of Residence Tax Payer dari negara
asalnya. PPh pasal 26 juga dapat bersifat tidak final apabila subjek pajak luar
negeri itu berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri, maka PPh Pasal 26
yang telah dipotong/pungut dapat dikreditkan pada PPh terutang.
2.1.2.4 Bentuk Usaha Tetap
Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT) menurut Pasal 2 ayat 1a Undang-
Undang Pajak Penghasilan adalah wajib pajak luar negeri yang perlakuan
perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak badan. Sedangkan menurut Pasal
2 ayat 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan, BUT adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan
di Indonesia, untuk menjalankan
usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia.
Syarat-syarat BUT, antara lain:
1.
Tes tempat usaha,
2.
Tes lokasi,
3.
Tes hak guna,
4.
Tes permanent,
5.
Carry on business through this fixed place of business.
|