21
Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah penghasilan. Penghasilan
sendiri dapat dikelompokan menjadi:
a.
Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas
seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris,
aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
b.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c.
Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak
bergerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan
harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha dan lain sebagainya;
d.
Penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang, hadiah dan lain
sebagainya.
Pada prinsipnya PPh
dikenakan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh oleh subjek pajak. Waktu yang menjadi dasar perhitungan PPh
adalah
satu tahun pajak. Akan tetapi pelunasan pembayaran PPh dalam tahun berjalan
melalui mekanisme pemotongan/pemungutan dan PPh dibayar sendiri oleh WP.
Dalam sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk
memotong atau memungut besarnya pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak
yang disebut withholding tax. Penghasilan yang menganut sistem withholding tax
ini adalah PPh pasal 4(2), PPh Pasal 21, 22, 23/26.
Penghasilan yang diterima orang pribadi yang status pajaknya sebagai
subjek pajak luar negeri akan dipotong PPh Pasal 26 yang bersifat final oleh pihak
yang membayar penghasilan tersebut di Indonesia. Bersifat final berarti wajib pajak
tersebut tidak wajib mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk
diberikan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
dan tidak wajib untuk
|