Start Back Next End
  
20
b.
Dimulai pada saat orang pribadi atau badan menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia dan berakhir saat tidak lagi menerima atau
memperoleh penghasialan dari Indonesia. 
Berdasarkan peraturan yang lazim dalam dunia internasional, Indonesia
mengecualikan pihak-pihak dibawah ini dari pengertian subjek Pajak Penghasilan,
yaitu:
1.
Perwakilan negara asing.
2.
Pejabat-pejabat perwakilan  diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat
lain dari negara asing dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik.
3.
Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan dengan
syarat Indonesia menjadi anggota organisasi
tersebut, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah
yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
dengan keputusan Menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain
untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter