Start Back Next End
  
19
c.
Dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi dan berakhir
pada saat warisan selesai dibagi. 
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat 4, yang
dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah:
a.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang
menjalankan
usaha atau kegiatatan melalui Bentuk Usaha Tetap di
Indonesia;
b.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap
di Indonesia. 
Saat dimulai dan berakhirnya kewajiban subjektif subjek pajak luar negeri
ditentukan sebagai berikut:
a.
Dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap dan berakhir pada saat
tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui
Bentuk Usaha Tetap.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter