Start Back Next End
  
18
politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap;
d.
Bentuk Usaha Tetap.
Sedangkan menurut domisilinya, subjek pajak dibagi menjadi subjek pajak
dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sebagaimana dalam Undang-Undang
Pajak Penghasilan  Pasal 2 ayat 2. Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam
negeri adalah :
a.
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu
tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal
di Indonesia;
b.
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
c.
Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang
berhak.
Saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif untuk subjek pajak
dalam negeri ditentukan sebagai berikut:
a.
Dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat
untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal
dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 
b.
Dimulai pada saat badan didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia dan
berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat
kedudukan di Indonesia. 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter