17
Menurut Prof. Dr. Gunadi, penghasilan didefinisikan sebagai peningkatan
manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi tertentu dalam bentuk pemasukan
atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan
ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. (Gunadi, 2009 : 47)
Ada dua unsur utama yang harus terpenuhi agar negara berhak menarik
pajak penghasilan dari masyarakat yaitu unsur subjek dan unsur objek.
2.1.2.2 Wajib Pajak
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal
1 (2) menjelaskan bahwa :
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai
hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan.
2.1.2.3 Subjek Pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.
Orang pribadi yaitu mereka yang berdomisili atau berada di Indonesia
ataupun di luar Indonesia;
b.
Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang
berhak yaitu ahli waris;
c.
Badan terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan
lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
|