16
3.
With holding system
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang
kepada pihak ketiga (bukan fiskus ataupun wajib pajak yang
bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
wajib pajak. Ciri-cirinya adalah wewenang menentukan besarnya
pajak terutang oleh wajib pajak ditentukan oleh pihak ketiga, selain
fiskus dan wajib pajak yang bersangkutan.
2.1.1.5 Nomor Pokok Wajib Pajak
Seorang dikatakan sebagai wajib pajak apabila telah memenuhi syarat
subjektif yakni persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya, dan memenuhi
syarat objektif yakni persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan
pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak
Penghasilan 1984 dan perubahannya. Atas wajib pajak tersebut akan diberikan
Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) yang merupakan suatu sarana dalam
administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas diri wajib pajak.
2.1.2 Pajak Penghasilan
2.1.2.1 Pengertian Pajak Penghasilan
Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1,
adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh
wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
|