15
c.
Sistem pemungutan pajak
Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia :
1.
Official assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya :
1)
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada fiskus.
2)
Wajib pajak bersifat pasif.
3)
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan
Pajak oleh fiskus.
2.
Self assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang
kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak
terutang.
Ciri-cirinya :
1)
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada wajib pajak sendiri.
2)
Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan
melaporkan sendiri pajak terutang.
3)
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
|