14
stelsel ini akan terjadi perhitungan kembali untuk menentukan
masalah lebih atau kekurangan pajak.
b.
Asas pemungutan pajak
Asas pemungutan pajak yang dianut oleh Indonesia, yaitu :
1.
Asas domisili
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib
pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang
berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Asas ini berlaku bagi
wajib pajak dalam negeri.
2.
Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber
di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
Dimanapun wajib pajak berdomisili, selama wajib pajak tersebut
menerima penghasilan yang berasal dari Indonesia maka ia akan
dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya.
3.
Asas kewarganegaraan
Pengenaan ini dihubungkan dengan kewarganegaraan suatu negara.
Seorang wajib pajak Indonesia, sekalipun ia tidak berdomisili di
Indonesia dan tidak menerima penghasilan dari Indonesia, ia akan
tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya karena
Indonesia menganut asas kewarganegaraan.
|