13
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Meterai.
2.
Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
Pajak provinsi contohnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dan pajak kabupaten/kota
contohnya Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
2.1.1.4 Tata Cara Pemungutan Pajak
a.
Stelsel pajak
1.
Stelsel nyata
Stelsel ini menerangkan bahwa pemungutan pajak baru dapat
dilaksanakan pada akhir tahun setelah mengetahui penghasilan
sesungguhnya yang diperoleh dalam pajak yang bersangkutan.
2.
Stelsel anggapan
Dalam stelsel ini pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal tahun
pajak karena berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, hal ini dimungkinkan untuk dilaksanakan berdasarkan suatu
anggapan penerimaan/pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak.
3.
Stelsel campuran
Telah disimpulkan bahwa dalam stelsel ini berlaku pengenaan pajak
pada awal tahun yang didasarkan pada suatu anggapan dan pada
akhir tahun yang didasarkan pada suatu kenyataan sehingga menurut
|