12
4.
Fungsi retribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk
membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.1.1.3 Pengelompokan Pajak
Pengelompokan pajak dapat dikelompokan dengan kriteria berikut :
a.
Menurut golongan
1.
Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib
pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang
lain. Contoh : Pajak Penghasilan.
2.
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak
Pertambahan Nilai.
b.
Menurut sifat atau karakter
1.
Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau
berdasarkan pada
subjeknya, dalam arti memperlihatkan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan.
2.
Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c.
Menurut lembaga pemungutnya
1.
Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak
|