25
4.
Asuransi
Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi
atau menanggung resiko di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 5(1), yang
merupakan objek pajak BUT adalah:
1.
Penghasilan dari usaha atau kegiatan
BUT tersebut dan dari harta yang
dimiliki atau dikuasai (attributable income);
2.
Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau
pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan
yang dijalankan atau
yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (force of attraction income);
3.
Penghasilan yang sehubungan dengan modal (sebagaimana tersebut
dalam pasal 26 UU PPh) yang diterima atau diperoleh kantor pusat,
sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau
kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud (effectively-connected
income).
Hubungan istimewa yang dirumuskan dalam Tax Treaty sebagai berikut:
1.
Suatu perusahaan dari suatu negara pihak pada persetujuan, baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen,
pengawasan atau modal suatu perusahaan di negara pihak pada
persetujuan lainnya, atau
2.
Orang atau badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak
langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal
suatu
|