![]() 26
perusahaan dari suatu negara pihak pada persetujuan dan suatu
perusahaan dari negara pihak persetujuan lainnya.
BUT diperbolehkan untuk mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkannya
yang ada hubungannya dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan (3M) dan tidak boleh mengurangkan biaya lain selain yang
disebutkan diatas. Biaya-biaya yang boleh dikurangkan sebagai pengurang
penghasilan antara lain biaya yang sebagaimana dimaksud Pasal 6 UU Pajak
Penghasilan, biaya administrasi kantor pusat yang berkaitan dengan usaha atau
kegiatan Bentuk Usaha Tetap, yang besarnya ditetapkan sesuai ketentuan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-62/PJ./1995 yaitu setinggi-tingginya sebesar:
Peredaran usaha BUT di Indonesia
x biaya administrasi kantor pusat
Peredaran usaha kantor pusat (seluruh dunia)
Sedangkan biaya yang tidak boleh dikurangkan adalah biaya-biaya yang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Pajak Penghasilan
dan Pasal 5 ayat 3c
UU Pajak Penghasilan
sehubungan dengan pembayaran kepada kantor pusat yang
berupa: royalti atau imbalan lainnya yang berhubungan dengan penggunaan harta,
paten, atau hak-hak lainnya; imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa
lainnya; bunga kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Menyadari bahwa BUT merupakan wajib pajak luar negeri yang perlakuan
perpajakannya disamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri maka tata cara
perhitungan PPh terutang untuk BUT tidak berbeda dengan tata cara perhitungan PPh
terutang wajib pajak badan dalam negeri, yaitu:
|