27
1.
Penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima
atau diperoleh BUT sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 UU PPh
dikurangi dengan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 5 UU Pajak Penghasilan;
2.
PPH terutang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak dikalikan tarif
Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
BUT merupakan suatu entitas yang tidak benar-benar terpisah dari kantor
pusatnya sehingga BUT dianggap tidak memberikan dividen kepada kantor
pusatnya. Hal ini akan menimbulkan diskriminasi apabila dibandingkan dnegan
perusahaan penanaman modal asing. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal
26 ayat 4 UU Pajak Penghasilan ditetapkan pajak atas laba setelah pajak BUT atau
disebut dengan Branch Profit Tax dengan rumusan penghasilan kena pajak sesudah
dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% atau
sesuai dengan tarif Tax Treaty. Namun BUT diberikan fasilitas perpajakan berupa
pembebasan dari pengenaan PPh pasal 26 ayat 4 atas penghasilan kena pajak
sesudah dikurangi pajak apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di
Indonesia. Berdasarkan PMK Nomor 257/PMK.03/2008 persyaratan kumulatif
yang harus dipenuhi adalah:
a.
Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak
setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan
yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau
peserta pendiri;
b.
Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan
|