Start Back Next End
  
28
kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya , paling lama satu tahun
sejak perusahaan tersebut didirikan;
c.
Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling
lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya
penghasilan tersebut;
d.
Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling
singkat dalam jangka waktu 2 tahun sesudah perusahaan baru tersebut
telah berproduksi komersial.
Sistem perpajakan Indonesia menganut pengakuan penghasilan world wide
income basis, yang artinya Indonesia berhak memajaki penghasilan dari seluruh
dunia atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri.
Penghasilan luar negeri dapat dibedakan menjadi:
1.
Penghasilan luar negeri yang diterima atau diperoleh secara langsung,
2.
Penghasilan luar negeri yang diterima melalui BUT atau cabang,
3.
Penghasilan luar negeri yang diterima melalui anak perusahaan, dan
4.
Penghasilan luar negeri yang diperoleh melalui ekspor modal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK03/2002,
pengakuan atau penggabungan penghasilan luar negeri dilakukan sebagai berikut:
a.
Penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya
penghasilan tersebut.
b.
Penghasilan dari dividen yang diperoleh
wajib pajak dalam negeri atas
penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha
yang menjual sahamnya di bursa efek dengan ketentuan: besarnya
penyertaan modal wajib pajak dalam negeri paling rendah 50% dari
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter