29
jumlah saham yang disetor atau secara bersama-sama dengan wajib pajak
dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari
jumlah saham yang disetor.
c.
Penghasilan lainnya yakni penghasilan seperti sewa, royalti dan lainnya.
Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak
diterimanya penghasilan tersebut.
2.1.3 Pajak Internasional
2.1.3.1 Pengertian Hukum Pajak Internasional
Pengertian hukum pajak internasional dapat dibagi menjadi tiga bagian dari
pendapat para ahli hukum pajak yaitu :
Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak
internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa
kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan
dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia,
untuk mengatur soal perpajakan dan dimana dapat ditujukan adanya unsur-unsur
asing.
Menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu
kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam
Undang-
Undang nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-
peraturan nasional untuk menghindarkan pajak berganda dan traktat-traktat.
Menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional adalah
sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang didalamnya mengacu
pengenaan terhadap orang asing.
|