30
2.1.3.2 Kedaulatan Hukum Pajak Internasional
Dalam hukum pajak antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan
negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas
mengatur kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan
oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Asas
kedaulatan pemajakan hak spesial dari kedaulatan negara
yang dinyatakan sebagai
kedaulatan suatu negara untuk bertindak bebas dalam lapangan pajak.
2.1.3.3 Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional
1.
Hukum pajak nasional atau unilateral mengandung unsur asing, seperti
asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara.
2.
Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara
baik secara bilateral maupun multilateral.
a.
Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
b.
Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
c.
Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalan hal suatu perusahaan
atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber
pendapatan di negara asing.
3.
Keputusan hakim nasional atau komisi internasional tentang pajak-pajak
internasional.
|