Start Back Next End
  
31
2.1.3.4 Terjadinya Pajak Berganda Internasional
Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena tidak ada hukum
internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar
negara. Pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua
negara saling menindih sedemikian rupa atau dengan kata lain setiap negara ingin
mengenakan pemajakan atas pendapatan yang bersumber dari negaranya sehingga
menyebabkan orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari
satu negara akan memikul beban pajak yang lebih besar daripada mereka yang
dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan tidak hanya terjadi karena
perbedaan pengenaan tarif antara satu negara dengan negara lainnya, tetapi secara
bersamaan kedua negara mengenakan pemajakan atas satu jenis penghasilan yang
sama.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki kewenangan untuk
menentukan hak pemajakan atas penduduknya dan atas transaksi yang terjadi di
negaranya. Dilihat dari ruang lingkup hak pemajakan suatu negara sebagaimana
yang dalam Undang-Undang domestiknya dimungkinkan negara tersebut memiliki
hak pemajakan yang sangat luas atas penghasilan yang timbul baik yang berasal
dari dalam maupun dari luar wilayah tersebut. Seperti halnya Indonesia memiliki
hak pemajakan berdasarkan asas domisili, asas sumber dan asas kewarganegaraan.
Hal ini dapat menyebabkan konflik hak pemajakan dengan negara lainnya yang
dapat menimbulkan efek pengenaan pajak berganda.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter