20
k.
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l.
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.
pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain,
sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan;
n.
orang atau
badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak
bebas;
o.
agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau
menanggung risiko di Indonesia;
p.
komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa,
atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik
untuk menjalankan
kegiatan usaha melalui internet.
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak
luar negeri. Dalam Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (2)
dijelaskan bahwa:
1.
Subjek pajak dalam negeri adalah :
a.
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu
tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal
di Indonesia.
|