Start Back Next End
  
21
b.
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit
tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: Warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
1.)
Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.)
Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3.)
Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau
pemerintah daerah.
4.)
Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
c.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak.
2.
Subjek pajak luar negeri adalah :
a.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan pulu tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter