Start Back Next End
  
22
2.1.5.3 Objek Pajak Penghasilan 
Menurut Siti Resmi (2011:75) dalam bukunya yang berjudul
“Perpajakan-
Teori dan Kasus”: “Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun”.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Pajak
Penghasilan, penghasilan yang termasuk Objek Pajak adalah:
a.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya;
b.
hadiah dari undian, atau pekerjaan, atau kegiatan, dan penghargaan;
c.
laba usaha;
d.
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
e.
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan
pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang;
g.
dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
h.
royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter