23
k.
keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l.
keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m.
selisih lebih karena penilaian kembali aset;
n.
premi asuransi;
o.
iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.
tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak;
q.
penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r.
imbalan bunga sebagaiman dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;
s.
surplus Bank Indonesia.
2.1.5.4 Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Bentuk Usaha Tetap
Dalam buku Mardiasmo (2009:137) yang berjudul Perpajakan Revisi 2009
dijelaskan bahwa untuk menghitung PPh, terlebih dulu harus diketahui dasar
pengenaan pajaknya. Untuk wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
(BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak.
Dalam UU PPh Pasal 17 ayat (2) dijelaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap mulai tahun 2010 adalah
25% (dua puluh lima persen) dari penghasilan kena pajak. Jika Penghasilan Kena
Pajak besarnya Rp 1.200.000.000, maka pajak penghasilan yang terutang adalah
25% x Rp 1.200.000.000 = Rp. 300.000.000.
|