Start Back Next End
  
24
Penambahan materi dari buku karangan Atep Adya Barata (2011:138) yang
berjudul “Pajak Penghasilan” dijelaskan bagi wajib pajak badan dalam negeri
dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar
rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif
yang
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak
dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah), model perhitungan sebagai berikut: 50% x tarif x PKP-
nya
2.1.6
Tinjauan Umum Penanaman Modal
2.1.6.1 Definisi Penanaman Modal
Kegiatan penanaman modal sering kita kenal dengan sebutan investasi.
Investasi merupakan istilah yang sehari-hari kita kenal dalam dunia usaha,
sedangkan penanaman modal merupakan istilah yang lazim digunakan dalam
peraturan perundang-undangan. 
Definisi tentang investasi dikemukakan Kamaruddin Ahmad (2007)
dalam
bukunya yang berjudul “Manajemen Investasi dan Portofolio: ”Investasi adalah
menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau
keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut”.
Sedangkan pengertian lain, yaitu dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, mengartikan penanaman modal
adalah: “segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanam modal dalam
negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia.”
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter