25
2.1.6.2 Jenis dan Bentuk Penanaman Modal
Dalam buku karangan Anna Rokmatussah Dyah & Suratman
(2009) yang
berjudul Hukum Investasi dan Pasar modal dijelaskan bahwa pada dasarnya
penanaman modal (investasi) dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh,
menurut sumber pembiayaan, dan cara penanamannya. Penjelasannya adalah
sebagai berikut:
1.
Investasi berdasarkan asetnya
Investasi berdasarkan asetnya merupakan penggolongan investasi dari aspek
modal atau kekayaannya. Investasi berdasarkan asetnya dibagi menjadi dua
jenis, yaitu :
a.
Real Asset, yaitu investasi yang berwujud seperti gedung, rumah dan
sebagainya.
b.
Financial Asset, yaitu investasi berupa dokumen (surat-surat) klaim tidak
langsung pemegangnya terhadap aktivitas riil pihak yang menerbitkan
sekuritas tersebut. Perbedaan lain terletak pada likuiditas. Pengertian
likuiditas dalam hal ini adalah mudahnya mengkonversi sebagai suatu aset
dan biaya transaksi cukup rendah.
2.
Investasi berdasarkan pengaruhnya
Investasi berdasarkan pengaruhnya merupakan investasi yang didasarkan pada
faktor-faktor yang mempengaruhi atau tidak mempengaruhi kegiatan investasi.
Investasi berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.
Investasi Autonomos (berdiri sendiri) merupakan investasi yang tidak
dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, bersifat spekulatif. Misalnya pembelian
surat-surat berharga.
|