29
Mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Nama PT
2. Kedudukan dan bidang usaha
3. Jumlah modal dasar dan modal setor (dalam US $.)
4. Komposisi saham
5. Susunan direksi dan komisaris
Dokumen badan usaha PMA :
1. Surat persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal )
2. Akta Notaris
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. SK Kehakiman
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
2.1.7
Tinjauan Umum Insentif Pajak Investasi
2.1.7.1 Definisi Insentif Pajak
Insentif pajak atau yang dalam peraturan perpajakan Indonesia disebut
dengan fasilitas pajak,
secara umum dapat diartikan sebagai kemudahan atau
keringanan yang diberikan pemerintah dalam hal perpajakan.
Dalam bukunya
Tax Incentives in Developing Countries and International
Taxation (1991:6) Viherkentta mengatakan:
|