28
Jika seorang warga negara Indonesia atau lebih bersama-sama dengan
seorang atau beberapa warga negara asing hendak mendirikan suatu perseroan
terbatas di Indonesia, maka perseroan terbatas tersebut harus berbentuk perseroan
terbatas yang berstatus PMA yang tunduk dan diatur berdasarkan Undang -Undang
nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanam Modal.
Syarat Pendirian Penanaman Modal Asing secara umum syarat yang
diperlukan adalah hampir sama dengan pendirian perseroan terbatas bukan PMA
(PT umum). Bedanya hanya terletak pada status kewarganegaraan salah satu
pemegang saham perseroan. Namun sebelum dibuatkan akta pendirian terlebih
dahulu harus mengajukan permohonan ijin pendirian kepada Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) mengenai maksud dan tujuan dari didirikannya
perseroan terbatas tersebut. Permohonan ini diajukan oleh para calon pemegang
saham disertai dengan data-data lengkap, besarnya modal (dalam US dollar) serta
lingkup usaha yang dijalankan.
Langkah awal pendirian PMA dilakukan dengan :
1. Melakukan pemesanan nama perseroan terlebih dahulu
2. Mengajukan permohonan kepada BKPM
3. Foto copy Paspor / KTP para pendiri, minimal 2 (dua) orang
4. Foto copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI
5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung
8. Kantor tidak berada di wilayah pemukiman
9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar bewarna
10. Siap di survey
|