Start Back Next End
  
27
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri”.
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri, sebagai berikut:
a.
Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat
Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
b.
Pelaku Investasi: negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan
atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
c.
Bidang usaha: semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori
atau dirintis oleh pemerintah.
d.
Perizinan dan Perpajakan: memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah, antara lain izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak
khusus, dll.
e.
Batas waktu berusaha: merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing
daerah.
f.
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila
jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.
Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
2.1.6.4 Penjelasan Umum Penanaman Modal Asing
Menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal, penanaman modal asing adalah: “kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun
yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter