31
Sedangkan definisi insentif pajak menurut A. Abdurachman (1963:381):
Insentif pajak adalah suatu rencana pajak yang dengan jalan merubah struktur
sistem perpajakan yang sudah ada, atau merubah tingkat-tingkatnya atau akibatnya
atau dengan perubahan lainnya yang layak yang dapat diharapkan akan memberi
dorongan pada investasi atau kegiatan usaha pada umumnya.
Dari definisi-definisi yang dijelaskan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
insentif pajak adalah fasilitas perpajakan dalam bidang penanaman modal, yang
bertujuan untuk menarik minat penanam modal, khususnya penanam modal asing
langsung, sehingga nilai investasi negara dapat meningkat.
2.1.7.2 Latar Belakang Insentif Pajak
Suatu teori terkenal yang terkait dengan insentif pajak yang berupa
penurunan tarif pajak,
dikemukakan oleh Arthur Laffer dari The University of
Southern California (1970), yang mempopulerkan gagasan untuk menurunkan pajak:
Bahwa pada saat tarif pajak terlalu tinggi, orang malas untuk berproduksi,
melaksanakan aktifitas ekonomi ataupun investasi. Karena keuntungan atau
pendapatannya akan ditarik ke kas pemerintah melalui pajak yang tinggi tersebut.
Dalam kondisi demikian, penurunan tarif pajak dapat
menjadi pendorong untuk
menggairahkan produksi.
Menurut Goode
yang dikutip oleh Ariesta Hapsari (2008:20)
menyebutkan
bahwa:
insentif pajak diberikan dengan alasan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi melalui peningkatan investasi. Kebijakan pemberian insentif pajak tersebut
|