32
meliputi Wajib Pajak
dalam negeri ataupun luar negeri. Namun pada umumnya
kebijakan insentif pajak diberikan kepada penanam modal yang berasal dari luar
negeri dengan maksud untuk memenuhi kekurangan sumber daya modal dan
teknologi yang tidak dapat dipenuhi dengan sumber daya negara yang memberikan
kebijakan fasilitas perpajakan.
Beberapa alasan rasional pemberian insentif usaha dalam bentuk insentif
pajak menurut tulisan yang dikeluarkan oleh International Monetary Fund (IMF)
adalah sebagai berikut:
1.
Industrial Policy
Alasan diberikannya insentif usaha adalah guna mendorong majunya industri
yang ada dalam suatu negara, karena diharapkan dengan adanya insentif usaha
maka para perilaku industri
besar berminat untuk menanamkan modalnya di
negara yang bersangkutan dan selanjutnya dapat menjadi katalis guna
memajukan industri dalam negeri.
2.
The Transfer of Proprietary Knowledge or Technology
Dengan adanya pemberian insentif usaha yang nantinya akan menghadirkan para
investor yang memiliki skala industri
besar maka diharapkan pengetahuan dan
teknologi yang digunakan oleh para investor tersebut dapat dimanfaatkan oleh
para investor lokal, pemerintah, dan juga masyarakat melalui proses alih
teknologi sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi akan menjadi semakin maju.
3.
Employment Objectives
Diharapkan dengan adanya insentif usaha yang dapat mengajak para investor
untuk menanamkan modalnya di suatu negara maka dapat menciptakan lapangan
|