Start Back Next End
  
34
2.1.7.3 Jenis – Jenis Insentif Pajak
Menurut Holland dan Vann dalam Tax Law Design and Drafting (1998:990)
insentif pajak dibagi dalam 5 macam yaitu :
1.
Tax Holidays
adalah pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan
untuk Wajib Pajak tertentu seperti industri-industri pioneer.
2. Investment Allowances dan Tax Credit Investment merupakan bentuk keringanan
pajak didasarkan pada nilai pengeluaran kualifikasi investasi. Pada umumnya
jenis insentif ini menggunakan persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh
pemerintah dan kemudian diperhitungkan dalam perhitungan perpajakan.
3.
Time
Differences, pada  jenis insentif
ini adanya perbedaan antara laporan
keuangan komersial dengan laporan fiskal dalam pengakuan biaya dan juga
dalam hal pengakuan penghasilan.
4. Tax Rate Reductions, jenis insentif ini lebih kepada pengurangan tarif pajak yang
merupakan jenis insentif yang mengurangi tarif pajak dikenakan kepada Wajib
Pajak
dari suatu persentase atau tingkatan tarif tertentu ke tarif yang berada
dibawahnya.
5. Administrative Discretion, jenis insentif ini lebih kepada mengurangi tarif pajak
dikenakan kepada wajib pajak dari suatu persentase atau tingkatan tarif tertentu
ke tarif yang berada dibawahnya. Jenis ini merupakan salah satu isu yang pada
umumnya beredar dalam perumusan kebijakan fasilitas pajak, dimana
Administrative Discretion
adalah fasilitas pajak yang dinikmati secara otomatis
oleh Wajib Pajak
yang memenuhi ketentuan atau harus mengajukan permohonan
penggunaan fasilitas pajak terlebih dahulu. Discretion
dapat diartikan sebagai
efektif, sehingga Administrative Discretion
dapat diartikan sebagai proses
administrasi yang selektif dalam rangka pemberian fasilitas pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter