35
Sedangkan menurut Splitz yang dikutip dari Suandy (2006:18) umumnya
terdapat 4 macam insentif pajak, yaitu ;
1.
Insentif pajak yang pertama dalam bentuk pengecualian dari pengenaan pajak
sering sekali digunakan. Jenis insentif ini memberikan hak kepada wajib pajak
agar tidak dikenakan pajak dalam jangka waktu tertentu yang sebelumnya telah
ditentukan pemerintah.
2.
Insentif yang ke dua adalah dengan pengurangan dasar pengenaan pajak,
biasanya pengurangan pengenaan dasar pajak
diberikan dalam bentuk berbagai
macam biaya yang dapat dikurangi dari pendapatan kena pajak, yang pada
umumnya biaya tersebut dapat menjadi pengurang pajak.
3.
Jenis insentif yang ketiga adalah pengurangan tarif pajak. Insentif ini berupa
pengurangan tarif pajak dari tarif yang berlaku umum ke tarif khusus yang diatur
oleh pemerintah.
4.
Insentif yang keempat adalah penangguhan pajak. Jenis insentif ini pada
umumnya diberikan kepada wajib pajak sebagai pembayar pajak dapat menunda
pembayaran pajak hingga waktu tertentu yang memang telah mendapat izin dari
menteri keuangan.
Di Indonesia terdapat dua jenis insentif pajak investasi bagi para investor lokal
maupun investor asing, sebagai berikut :
1.
Tax Holiday
untuk Industri Pionir: merupakan penghapusan pembayaran pajak
untuk jangka waktu tertentu.
2.
Investment Allowance untuk Penanaman Modal Bidang Usaha Tertentu dan/atau
di Daerah Tertentu
(Tax Allowance): merupakan pengurangan pembayaran
pajak untuk jangka waktu tertentu.
|