Start Back Next End
  
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Pajak
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal
1 ayat 1 yang dimaksud dengan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan pengertian pajak menurut para ahli adalah: 
Menurut Rochmat Soemitro dalam buku yang ditulis oleh Siti Resmi, yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-
undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat timbal jasa (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar
pengeluaran umum”.
Menurut M.J.H. Smeets
“Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-
norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang
dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya adalah untuk membiayai
pengeluaran pemerintah.”
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter